Proposal Penelitian
PROPOSAL PENELITIAN
PENGARUH
DENDA TERHADAP KEDISIPLINAN SANTRI
MA’HAD PUTRA EL
DZIKR TAHUN 2016
Diajukan
untuk melengkapi salah satu tugas Sosiologi yaitu Penelitian Sosial
OLEH
:
DIKI
NORAS HABIBI
NIS.
17069
MADRASAH
ALIYAH NEGERI 1 JEMBER
TAHUN
PELAJARAN 2015-2016
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Ma’had adalah
sebuah pendidikan tradisional yang para santrinya tinggal bersama dan belajar
di bawah bimbingan guru atau yang lebih
dikenal dengan sebutan kyai dan mempunyai asrama untuk tempat menginap santri. Santri tersebut berada
dalam kompleks yang juga menyediakan masjid untuk beribadah, ruang untuk
belajar, dan kegiatan keagamaan lainnya. Kompleks ini biasanya dikelilingi oleh
tembok untuk dapat mengawasi keluar masuknya para santri sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Di dalam mahad sendiri terdapat beberapa peraturan
yang harus di taati oleh semua santri di antaranya dilarang berpacaran,
dilarang merokok, dilarang melakukan hubungan asusila,walaupun peraturan itu
sudah tertulis jelas hitam di atas putih tetapi masih banyak santri yang
melanggar aturan yang di terapkan di mahad.
Dari pernyataan di atas
peneliti tertarik untuk meneliti lebih lanjut mengenai aturan yang di terapkan
oleh salah satu ma’had yang berada di kabupaten jember yakni ma’had putra el
dzikr yaitu dengan di berlakukanya denda terhadap setiap pelanggaran yang di
lakukan oleh santri el dzikr. Denda yang di berlakukan di mahad ini pun
bervariasi tergantung pelanggaran yang di lakukan oleh santri contohnya saja
jika merokok di area mahad maka santri akan di kenakakan denda sebesar
Rp.15.000.
Nyatanya dengan di
berlakukanya denda ini sangat berpengaruh besar terhadap kedisiplinan seluruh
santri el dzikr, mereka yag sebelumnya merokok sembarangan di area mahad, setelah
di berlakukanya denda mereka lebih memilih merokok di luar mahad dari pada di
dalam mahad karena takut terkena dengan denda yang di berlakukan. Cara ini
terbukti efektif dalam meningkatkan kedisiplinan santri Mahad Putra El Dzikr.
Terlepas daripada itu semua, dilain sisi bahwa denda ini juga mendapatkan
banyak kontroversi dari santri yang merasa berat dengan diberlakukannya denda.
Mereka beranggapan bahwa denda berupa pembayaran uang, dirasa terlalu berat
karena tidak semua tingkatan ekonomi santri sama. Mereka juga beranggapan bahwa
tidak semua pelanggaran yang terjadi itu harus diselesaikan dengan uang.
Berdasarkan deskripsi di atas, peneliti akan mencoba melakukan penelitian
dengan mencari bagaimana keefektifan atau pengaruh denda ini terhadap
kedisiplinan santri, apakah berpengaruh besar atau hanya berdampak kecil
terhadap kedisiplinan santri. Oleh karena itu peneliti tertarik memberikan
judul penelitian berupa “Pengaruh Denda
terhadap Kedisiplinan Santri Ma’had Putra El Dzikr” penelitian ini di
harapkan mampu menjawab seluruh persoalan yang ada di mahad putra el dzikr
khususnya masalah kedisiplinan. Dan penelitian ini di harapkan mampu memberikan
manfaat lebih bagi seluruh santri mahad putra el dzikr pada khususnya dan
seluruh santri yang sedang menuntut ilmu pada umumnya dalam meningkatkan
kedisiplinanya.
1.2.
RUMUSAN MASALAH
Apakah ada pengaruh di berlakukanya denda
terhadap kedisiplinan
santri Ma’had Putra El Dzikr pada tahun 2016 ?
1.3.
BATASAN MASALAH
Pada penelitian
kali ini, peneliti hanya akan meneliti tentang pengaruh denda terhadap
kedisiplinan santri mahad putra el
dzikr, peneliti tidak melakukan penelitian terhadap segala kegiatan yang ada di
ma’had putra el dzikr. Hal itu dilakukan
untuk mempermudah jalannya penelitian serta dapat menghasilkan kesimpulan yang
akurat dan informasi yang di peroleh lebih mendalam.
1.4.
TUJUAN PENELITIAN
Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ada pengaruh dengan di
berlakukanya denda terhadap kedisiplinan santri mahad putra el dzikr tahun 2016
1.5.
MANFAAT PENELITIAN
Dari
penelitian yang dilakukan, diharapkan peneliti dapat mengetahui, dan memahami
apakah ada pengaruh dengan di berlakukanya denda terhadap kedisiplinan santri
ma’had putra el dzikr.
LANDASAN
TEORI
2.1. DENDA
Denda adalah
bentuk hukuman yang melibatkan uang yang harus di bayarkan dalam jumlah
tertentu. Ada dua jenis denda, denda sebagai sanksi pidana dan denda sebagai
sanksi administratif. Prinsipnya sama, sama-sama penghukuman, yang berbeda
adalah bagaimana denda tersebut dijatuhkan, kepada siapa denda tersebut
dibayarkan, serta bagaimana konsekuensinya jika denda tidak dibayarkan oleh
terhukum. Setidaknya tiga hal tersebut
perbedaannya.
Sebagai
hukuman, denda seperti halnya jenis-jenis hukuman lainnya hanyalah alat
pendera, alat untuk membuat ‘sakit’ pelanggar hukum. Jika rasa sakit yang ingin
dicapai dari hukuman penjara atau kurungan adalah hilangnya kebebasan bergerak
untuk sementara waktu (atau seumur hidup), untuk denda tentunya adalah
hilangnya sebagian harta benda khususnya uang yang dimiliki oleh terhukum.
Bagaimana jika
terpidana tidak mau membayar denda? Tentu pertanyaan ini ada dibenak banyak
orang, khususnya yang kurang memahami hukum pidana. Jika terpidana tidak mau membayar
(baik karena memang tidak mau atau karena hal lainnya) maka denda tersebut
diganti dengan kurungan, namanya kurungan pengganti. Berapa lama? Maksimum 6
bulan, jika ada pemberatan (misalnya dihukum denda atas beberapa perbuatan)
maka bisa diperberat menjadi paling lama 8 bulan. Kurungan pengganti ini
merupakan cara untuk memaksa terpidana mau membayarkan denda, oleh karena
umumnya memang orang lebih suka kehilangan uang dibanding kebebasan. Dalam
beberapa kasus tentu saja akan ada
orang-orang yang lebih memilih dikurung dibanding membayar denda, walaupun
mampu. Selalu ada pengecualian untuk banyak hal pastinya.
Bagaimana jika
setelah Terpidana menjalani kurungan pengganti tersebut ternyata ditengah masa
kurungan ia berubah pikiran atau baru dapat duit untuk membayar denda? KUHP
sudah mengantisipasinya, walaupun disusun lebih dari 1 abad yang lalu. Di pasal
30 dan 31 KUHP diatur mengenai hal ini. Intinya besarnya jumlah denda yang
harus dibayar dikurangi dengan masa kurungan yang telah dijalaninya, dimana per
hari masa kurungan disetarakan dengan sejumlah uang. Namun sayangnya nominal
jumlah uang per harinya untuk mengukur hal tersebut masih terlalu kecil, Rp. 7.500.
Ya, jumlah tersebut merupakan hasil penyesuaian dengan Perpu 18 Tahun 1960.
Jika disesuaikan dengan Perma tentu menjadi Rp. 7.5 x 15 x 1000 = Rp. 107.500 /
hari.
Problem
perhitungan konversi denda ke kurungan pengganti ini mengalami beberapa
kendala. Pertama, seperti terlihat di atas bahwa nilainya masih terlalu kecil.
Perma 2/2012 memang akan mampu mengatasi masalah tersebut, namun ini hanya
mengatasi permasalahan khusus untuk denda yang diatur dalam KUHP, namun tidak
akan mampu mengatasi problem perhitungan kurungan pengganti untuk denda-denda
yang diatur di luar KUHP.
Adapun
kelemahan Denda yaitu denda ini lebih menguntungkan bagi orang yang mampu,
karena bagi mereka yang tidak mampu maka berapa pun besarnya pidana denda tetap
merupakan beban atau masalah. Dan tujuan di berlakukanya adalah supaya
pelanggar mempunyai efek jera dan tidak mengulangi lagi apa yang pernah di
perbuat oleh seseorang tersebut.
2.2 KEDISIPLINAN
Disiplin merupakan sikap mental yang
tecermin dalam perbuatan tingkah laku perorangan, kelompok atau masyarakat
berupa kepatuhan atau ketaatan terhadap peraturan, ketentuan, etika, norma dan
kaidah yang berlaku.
Menurut Singodimedjo
(2002), pengertian
disiplin adalah
sikap kesediaan dan kerelaan seseorang untuk mematuhi dan menaati norma-norma peraturan yang berlaku di sekitarnya.
Disiplin karyawan yang baik akan memercepat tujuan perusahaan, sedangkan
disiplin yang merosot akan menjadi penghalang dan memeperlambat pencapaian
tujuan perusahaan.
Menurut Pratt Fairshild dari
sisi sosiologi, disiplin terdiri dari dua bagian,yaitu displin dari dalam diri
dan juga disiplin sosial. Keduanya saling berhubungan satu sama lain, sehingga
seseorang yang mempunyai sikap disiplin merupakan orang yang dapat mengarahkan
perilaku dan perbuatanya berdasarkan batasan tingkah laku tertentu yang di
terima dalam kelompok atau lingkup sosial masing masing. Pengaturan tingkah
laku tersebut bisa diperoleh melalui jalur pendidikan dan pembelajaran.
Menurut John Macquarrie dari segi etika,
disiplin adalah suatu kemauan dan perbuatan seseorang dalam mematuhi seluruh
peraturan yang terangkai dengan tujuan tertentu.
Dari pengertian
diatas dapat di simpulkan bahwa disiplin mengacu pada pola tingkah laku dengan
ciri ciri sebagai berikut :
1. Adanya hasrat yang kuat untuk melaksanakan
sepenuhnya apa yang sudah menjadi
norma, etik, dan kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
2. Adanya prilaku yang dikendalikan.
3. Adanya ketaatan
Macam-macam
bentuk disiplin juga terbagi menjadi:
1.
Disiplin dalam menggunakan
waktu.
Maksudnya bisa menggunakan dan membagi
waktu dengan baik. Karena waktu amat berharga dan salah satu kunci kesuksesan
adalah dengan bisa menggunakan waktu dengan baik
2.
Disiplin diri pribadi
Apabila dianalisi maka disiplin
menganung beberapa unsur yaitu adanya sesuatu yang harus ditaati atau
ditinggalkan dan adanya proses sikap seseorang terhadap hal tersebut. Disiplin
diri merupakan kunci bagi kedisiplinan pada lingkungan yang lebih luas lagi.
Contoh disiplin diri pribadi yaitu tidak pernah meninggalkan Ibadan lepada
Tuhan Yang Maha Kuasa
3.
Disiplin Sosial
Pada hakekatnya disiplin sosial adalah
Disiplin dari dalam kaitannya dengan masyarakat atau dalam hubunganya dengan.
Contoh prilaku disiplin social hádala melaksanakan siskaling verja bakti.
Senantiasa menjaga nama baik masyarakat dan sebagaiannya.
4.
Disiplin Nasional
Berdasarkan hasil perumusan lembaga
pertahanan nasional, yang diuraikan dalam disiplin nasional untuk mendukung
pembangunan nasional. Disiplin nasional diartikan sebagai status mental bangsa
yang tercemin dalam perbuatan berupa keputusan dan ketaatan. Baik secara sadar
maupun melalui pembinaan terhadap norma-norma kehidupan yang berlaku.
2.3 HIPOTESIS
Dalam
penelitian ini bisa di rumuskan hipotesis penelitian yaitu “ada pengaruh yang sangat kuat antara di
berlakukanya denda terhadap kedisiplinan santri ma’had putra el dzikr di tahun
2016”.
METODOLOGI
PENELITIAN
3.1. JENIS PENELITIAN
a. Menyusun
3 item pertanyaan untuk 8 sampel dengan
model quesioner terbuka yang sesuai dengan kepribadian masing-masing
b. Menyusun
7 pertanyaan yang akan digunakan untuk instrument wawancara dengan narasumber
ketua kamar masing masing
c. Menentukan
waktu yang tepat untuk melakukan penelitian dengan ketua masing-masing kamar
d. Di waktu pelaksanaan penelitian, pertanyaan diberikan pada masing-masing sampel,
setelah satu sampel itu selesai baru akan dilanjutkan dengan sampel yang lain
e. Untuk pelaksanaan penelitian, tes
akan dibantu oleh ketua umum mahad putra el dzikr untuk mengkondisikan sampel
f. Sebelum
peneliti memberikan lembar quesioner, peneliti akan terlebih dahulu menjelaskan
ketentuan teknik dalam menajawab, dan menjelaskan kepada sampel untuk apa penelitian
ini dilakukan.
g. Peneliti
akan memberikan waktu maksimal 2 hari untuk mengisi lembar quesioner terbuka
tersebut kepada sampel
h. Setelah
semua pengambilan data dengan instrumen
quesioner, peneliti akan melanjutkan pengambilan data dengan instrumen
wawancara terhadap masing-masing sampel
i.
Wawancara dilakukan
satu hari satu sampel, karena ada 8 sampel, maka wawancara akan dilakukan 8 hari
3.2. IDENTIFIKASI VARIABEL
Dari
judul penelitian Pengaruh Denda Terhadap Kedisiplinan Santri Ma’had Putra El Dzikr,
jenis
variabel penelitian dapat diuraikan sebagai berikut :
a.
Variabel Bebas : pengaruh denda
b.
Variabel Terikat : kedisiplinan santri
3.3. DEFINISI OPERASIONAL
a. Denda
adalah bentuk hukuman yang melibatkan uang yang
harus di bayarkan dalam jumlah tertentu
b. Disiplin
adalah perasaan taat dan patuh terhadap nilai nilai yang di percaya termasuk
melakukan pekerjaan tertentu yang menjadi tanggung jawabnya
3.4.
SUBJEK PENELITIAN
a. Populasi
adalah sekelompok
subjek yang digunakan dalam satu penelitian. Untuk penelitian ini akan
mengambil objek santri Ma’had Putra
El dzikr
b. Sampel
adalah sebagian dari
populasi yang digunakan dalam penelitian atau objek yang digunakan sebagai
sumber data. Sampel dari penelitian ini adalah ketua kamar Mahad Putra El Dzikr
karena ada 8 kamar maka sampelnya berjumlah 8.
c. Teknik
Pengambilan Sampel
Pada
penelitian kali ini, peneliti akan mengambil sampel dengan tekhnik quota
sampling yaitu dengan mengambil masing-masing 3 orang per
kamar yang ada di Mahad putra el dzikr
3.5.
WAKTU DAN TEMPAT PENELITIAN
a. Instrumen
Quesioner
-Waktu : Hari
Minggu, 30 Juni 2016
- Jam :
09.00 WIB
-tempat :Musholla
Ma’had Putra El Dzikr
b. Instrumen
Wawancara
-Waktu
1. Ketua
kamar 1 : Senin,
1 Juli 2016
2. Ketua
kamar 2 : Selasa,2 Juli 2016
3. Ketua
kamar 3 : Rabu, 3 Juli 2016
4. Ketua
kamar 4 : Kamis, 4 Juli
2016
5. Ketua
kamar 5 : Jumat, 5 Juli 2016
6. Ketua kamar 6 :
Sabtu, 6 Juli 2016
7. Ketua kamar 7 :
Senin, 8 Juli 2016
8. Ketua kamar 8 :
Selasa ,9 Juli 2016
-Tempat : Kamar masing-masing
3.6. TEKNIK PENGAMBILAN DATA
Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer, yaitu data yang
diperoleh langsung dari sumber data. Data penelitian ini akan diambil dengan
cara memberikan pertanyaan kepada subjek penelitian.
3.7. INSTRUMEN PENELITINAN
Adapun
instrument yang digunakan dalam penelitian ini, peneliti menggunakan dua instrumen yang berbeda untuk menghasilkan
kesimpulan yang akurat. Instrumen pertama adalah berupa angket/quesioner
terbuka yang terdiri dari 3 pertanyaan yang akan diberikan kepada 8 sampel.
Instrumen yang kedua yaitu wawancara, peneliti akan mewawancarai ketua kamar masing masing yang berjumlah 8 orang
Adapun 3 pertanyaan yang untuk quesioner
terbuka diantaranya yaitu :
1)
Apakah penting adanya
sebuah denda yang di terapkan Mahad Putra El Dzikr menurut
anda? Berikan alasan ?
2)
Bagaimana pendapat anda tentang di berlakukanya Denda ?
3)
Menurut anda, apakah
ada hubungan dengan membayar denda akan
membentuk kepribadian yang baik ? Berikan Alasan ?
Adapun pertnayaan untuk
instrumen wawancara sebagai berikut :
1.
Apakah dengan di
berlakukanya denda menimbulkan efek jera terhadap seluruh santri Mahad Putra El
Dzikr ?
2.
Berapa lama sekali
penarikan denda ditarik oleh pengurus mahad
?
3.
Bagaimana jika
terdapat santri yang tidak mau membayar denda ?
4.
Kapan sanksi denda yang
ada di Mahad Putra El Dzikr mulai di berlakukan ?
5.
Apakah pelanggaran yang
paling berat yang di lakukan oleh santri ?
dan berapa nominal denda yang di tentukan oleh pengurus jika melakukan
pelanggaran tersebut ?
6.
Apakah pelanggaran
yang paling ringan yang di lakukan oleh santri ? dan berapa nominal denda yang
di tentukan oleh pengurus jika melakukan pelanggaran tersebut ?
7.
Siapakah yang
mempelopori diadakanya peraturan denda ini ?
3.7. TEKNIK ANALISIS DATA
Teknik
menganalisis data yang sudah diperoleh menggunakan analisis statistik
inferensial. Statistik inferensial ini adalah cara menganalisis yang datanya
berasal dari sampel yang mewakili populasi, statistik inferensial digunakan
untuk menganalisis data yang terdiri dari dua variabel atau lebih. Jenis
statistik inferensial yang digunakan adalah uji hubungan/uji korelasi. Uji
hubungan/uji korelasi bertujuan untuk mengukur kekuatan hubungan antara dua
variabel. Uji korelasi yang digunakan adalah milik Karl Pearson, yang biasa
disebut dengan The Product Moment Coefficient Correlation.
Kuat
lemah hubungan antara dua variabel diukur menggunakan jarak 0 sampai dengan 1.
Jika koefisien korelasi ditemukan +1, maka hubungan tersebut disebut dengan
korelasi sempurna atau hubungan linear sempurna dengan kemiringan (slope)
positif. Sebaliknya, jika koefisien korelasi ditemukan -1, maka hubungan
tersebut disebut dengan korelasi sempurna atau hubungan linear sempurna dengan
kemiringan (slope) negatif. Jika terdapat korelasi sempurna tidak perlu lagi
menguji signifikansi antar dua variabel, karena dua variabel diartikan memiliki
hubungan yang sangat kuat.
Untuk
memudahkan menginterpretasikan data yang diperoleh, Sarwono memberikan kriteria
sebagai berikut:
1. Koefisien korelasi 0 = tidak ada
korelasi antara dua variabel.
2. Koefisien korelasi 0 – 0,25 = korelasi sangat lemah.
3. Koefisien korelasi 0,25 – 0,5 = korelasi cukup.
4. Koefisien korelasi 0,5 – 0,75 = korelasi kuat
5. Koefisen korelasi 0,75 – 0,99 = korelasi sangat kuat.
6. Koefisien korelasi 1 = korelasi sempurna.
Komentar
Posting Komentar